Kamis, September 12, 2024

 Pengemudi Ojol Penculik Anak di Tangsel Resmi Tersangka, Langsung Ditahan


C-Adventure2405.blogspot.com - Seorang pria berusia 49 tahun bernama MB telah diamankan polisi. Ia diduga melakukan penculikan seorang anak di Serpong, Tangsel (Tangsel). Pria tersebut mengenakan jaket ojek online (ojol). Tuntutan resmi terhadap tersangka telah diajukan.

“Telah ditetapkan tersangka. Pada Selasa, 9 Oktober 2024, Kapolres Metro Tangsel AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kepada wartawan, “Pelaku merupakan seorang pengendara ojek online.”

Tersangka masih diperiksa, kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Alvino Cahyadi, dalam wawancara berbeda. Pelakunya akan segera ditahan.

Alvino menyatakan, "Itu rencananya (menahannya)."

Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 yang merupakan Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. , adalah dakwaan yang diajukan terhadap tersangka.

Bunyi Pasal 83:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00.

Pasal 76 F:

Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan atau perdagangan anak.

Pasal 82:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

Pasal 76 E:

Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.


Korban Dianiaya
Pria 49 tahun bernama MB diamankan polisi karena dituduh melakukan penculikan anak di Serpong, Tangsel. Dia mengenakan jaket ojek online. Pelaku juga diduga menganiaya anak tersebut.

Saat dihubungi pada Selasa, 9 Oktober, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi menyatakan, "Pelaku diduga juga melakukan perbuatan asusila terhadap korban."

Alvino menjelaskan, pelaku menggunakan uang sebagai bujukan agar korban mau menemaninya.

Korban diduga mengikuti setelah pelaku menawarkan untuk membayar sejumlah uang, meyakinkannya untuk ikut bersamanya. Penderita kemudian dibawa berkeliling menggunakan sepeda motor, tambahnya.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7534008/driver-ojol-penculik-bocah-di-tangsel-jadi-tersangka-langsung-ditahan


Penggemar komik 


Komik Geng Bedug tiga sahabat sepengajian di masjid Al-Rasyid di Gang Bedug. Ada Soleh, Abduh, dan Aira. Mereka berbagi keseruan lewat kisah-kisah keseharian yang lucu tapi penuh makna.  seri 1. Rp. 43.000,- (stock 4). Gercep dah bagi yang senang baca komik... (Pemesanan buku dapat melalui WA +6281291359229)


Salam jumpa lagi dari Geng Bedug: Trio Soleh, Abduh, dan Aira. Di buku kedua ini, Geng Bedug bukan hanya berbagi pengalaman seru selama Ramadhan lho. Tapi juga mengajak teman-teman bermain teka-teki dan mewarnai bersama. 
Cerita-ceritanya juga makin seru, lucu tapi ada juga yang sedih dan menyebalkan. Seperti Aira yang menangis di pelukan ibunya. Soleh yang terus menerus dibuat kesal. Ada juga kejadian yang membuat Abduh senyum-senyum terus sepanjang hari. 
Hmm. Kira-kira kenapa, ya, mereka seperti itu.

 Rp. 43.000,- seri 2 (stock 4). gercep da ah... kuatir kehabisan...
(Pemesanan buku dapat melalui WA +6281291359229)

Baca juga :


Untuk pemasangan iklan dapat menghubungi +628129135922

Tidak ada komentar:

Posting Komentar